Dewasa ini banyak sekali beredar terjemahan al-Qur’an dengan corak dan macam yang berbeda-beda. Semua itu tidak lain, demi mempermudah bagi kalangan awam yang merasa kesulitan dalam mempelajari kandungan isi al-Qur’an. Terlepas dari itu, tak sedikit dari kalangan masyarakat yang belum mengetahui setatus terjemahan al-Qur’an itu sendiri. Sehingga tak jarang terjemahan tersebut tidak dimuliakan layaknya al-Qur’an dimuliakan. Apakah terjemahan al-Qur’an hukumnya sama dengan tafsir?
Jawab: Tidak sama, akan tetapi terjemahan tersebut masih dihukumi mushhaf, artinya haram menyentuh dan membawanya.
Referensi:
نهاية الزين صحـ : 33 مكتبة دار الحرمين
أَمَّا تَرْجَمَةُ الْمُصْْحَفِ المَكْتُوْبِ تَحْتَ سُطُوْرِهِ فَلاَ تُعْطَى حُكْمُ التَّفْسِيْرِ بَلْ تَبْقَى لِلْمُصْحَفِ حُرْمَةُ مَسُّهُ وَحَمْلُهُ كَمَا اَفْتَى بِهِ السَّّيِّدُ مُحَمَّدُ دَحْلاَنْ اهـ
0
TERJEMAHAN AL-QUR’AN
Published at 02.44 in BM toharoh
Related Posts
Post Details
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
No Response to "TERJEMAHAN AL-QUR’AN"
Posting Komentar